Kurikulum

Dalam Kurikulum 2013 ini dikenal istilah KI atau Kompetensi Inti, yang dirancang seiring dengan meningkatnya usia peserta didik. Melalui Kompetensi inti ini, integrasi vertikal berbagai kompetensi dasar pada kelas yang berbeda dapat dijaga. Dimana kompetensi inti tersebut dapat dinotasikan sebagai berikut: a) KI-1 : Kompetensi Inti sikap spiritual b) KI-2 : Kompetensi Inti sikap sosial c) KI-3 : Kompetensi Inti pengetahuan d) KI-4 : Kompetensi Inti keterampilan Struktur kurikulum di SMA Athirah 1 Makassar dikelompokkan dalam mata pelajaran kelompok umum (A) dan kelompok umum (B) dan mata pelajaran peminatan dan lintas pilihan. a) Mata pelajaran wajib Mata Pelajaran Alokasi Waktu Perminggu X XI XII Kelompok A (umum) 1 Pendidikan Agama Islam 3 3 3 2 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2 2 2 3 Bahasa Indonesia 4 4 4 4 Matematika 4 4 4 5 Sejarah Indonesia 2 2 2 6 Bahasa Inggris 2 2 2 Kelompok B (umum) 7 Seni Budaya 2 2 2 8 Penjaskes 3 3 3 9 Prakarya dan kewirausahaan 2 2 2 10 Al Qur’an 5 3 3 b) Mata Pelajaran peminatan Mata Pelajaran Kelas X XI XII Peminatan Matematika dan Ilmu Alam I 1 Matematika 3 4 4 2 Biologi 3 4 4 3 Fisika 3 4 4 4 Kimia 3 4 4 Peminatan Ilmu-ilmu Sosial II 1 Geografi 3 4 4 2 Sejarah 3 4 4 3 Sosiologi 3 4 4 4 Ekonomi 3 4 4 c) Mata Pelajaran Lintas Peminatan I 1 Bahasa Asing Latin (Mandarin, Arab, Jepang, Jerman, dan Perancis). 3 3 3 2 MIPA(Sosiologi,Ekonomi,Geografi, Sejarah) 3 - - 3 IPS ( Biologi, Kimia, Fisika ) 3 - - Jumlah jam perminggu 62 62 62 E. Sistem Penilaian Penilaian pendidikan merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik yang mencakup: Penilaian Hasil Belajar 1. Penilaian Autentik o Pengamatan o Tugas ke Lapangan o Proyek o Portofolio o Produk o Jurnal o Kerja Laboratorium dan unjuk kerja o Penilaian diri 2. Penilaian Non-Autentik o Tes o Penilaian Akhir Semester (PAS) o Penilaian Akhir Tahun (PAT) o Ujian Sekolah o Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Penilaian hasil belajar peserta didik mencakup: 1. Penilaian kompetensi Sikap Dilakukan melalui observasi, penilaian diri, penilaian antar peserta didik dan jurnal. Dimana instrumennya adalah daftar cek atau skala penilaian yang disertai rubrik. 2. Penilaian kompetensi Pengetahuan Dilakukan melalui tes tulis, tes lisan, dan penugasan. 3. Penilaian kompetensi Keterampilan Dilakukan melalui penilaian kinerja berupa tes praktik/unjuk kerja, proyek, portfolio, dan produk Konsep penilaian hasil belajar merupakan proses mengumpulkan informasi atau bukti melalui pengukuran, menafsirkan, mendeskrispsikan, dan menginterpretasi bukti-bukti hasil pengukuran. Penilaian hasil belajar peserta didik harus:sahih, objektif, adil, terpadu, terbuka, menyeluruh, sistematis, beracuan kriteria, akuntabel, dan edukatif. Mekanisme penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan sebagai berikut 1. Menyusun perencanaan penilaian tingkat Satuan Pendidikan meliputi: penilaian akhir semester, penilaian akhir tahun, dan ujian sekolah. 2. Penilaian akhir semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semester ganjil. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut. 3. Penilaian akhir tahun adalah kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan pada akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester genap. 4. Ujian sekolah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan adalah seluruh mata pelajaran berdasarkan struktur kurikulum kelas XII pada aspek pengetahuan dan keterampilan yang akan diatur dalam POS Ujian Sekolah. 5. Menentukan KKM dengan memperhatikan standar kompetensi lulusan, karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik. 6. Menentukan kriteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket melalui rapat dewan pendidik. 7. Menentukan kriteria program pembelajaran bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem kredit semester melalui rapat dewan pendidik. 8. Menentukan nilai akhir sikap spiritual dan sosial sebagai bahan pertimbangan kelulusan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh guru mata pelajaran, wali kelas, dan guru BK. 9. Melaporkan hasil penilaian semua mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku laporan pendidikan (Rapor). 10. Melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada dinas provinsi/kabupaten/kota. 11. Menentukan kriteria kelulusan ujian satuan pendidikan dan kriteria kelulusan dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik. 12. Menentukan kelulusan peserta didik dari ujian satuan pendidikan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan satuan pendidikan 13. Menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik 14. Menerbitkan ijazah setiap peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan.